Idul Adha 1445 H

Sahkah Berkurban Jika Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih? Simak Penjelasan UAS

Dalam menunaikannya, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah dan tidak sia-sia. Termasuk soal kehadiran pelaksana kurban

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad alias UAS - Hukum Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih, Apakah Kurbannya Tetap Sah? Simak Penjelasan UAS. 

SERAMBINEWS.COM - Umat muslim di seluruh dunia tidak lama lagi akan segera merayakan hari raya idul adha 1445 H atau idul adha 2024.

Momen idul adha menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh setiap umat muslim.

Sebab, selain ibadah haji, pada momen lebaran ini sebagian umat muslim juga melakukan proses ibadah lain, yaitu penyembelihan hewan kurban.

Diketahui, ibadah kurban merupakan satu dari dua ibadah paling utama di bulan Dzulhijjah, terutama pada hari raya Idul Adha.

Ibadah ini dikerjakan mulai 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha.

Dalam menunaikannya, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah dan tidak sia-sia.

Termasuk soal kehadiran pelaksana kurban saat proses penyembelihan hewan kurbannya.

Dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.

Baca juga: Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Pahami Dulu Hukumnya, Simak Penjelasan UAS Berikut

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Lalu, bagaimana dengan orang yang berkurban di lokasi lain, misalnya seperti di kampung halaman.

Jika ia tidak menyembelihnya sendiri, apakah tetap wajib menyaksikan menyaksikan prosesi penyembelihan?

Bagaimana pula hukumnya jika orang yang berkurban tidak bisa menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih, apakah kurbannya tetap sah dan diterima?

Hukum menyaksikan penyembelihan kurban

Mengenai hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad.

Dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

"Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?" tanya Ustad Abdul Somad dalam tayangan video yang diunggah YouTube Ustad Abdul Somad Official pada 12 Juli 2020 tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved