Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.
"Dalam pembagian dari sembelihan hewan kurban sunat, adalah peruntukannya yang dibagi tiga.
"Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk hadiah kepada handai taulan untuk dimakan, dan sebagian kecil untuk dimakan sendiri,"
"Ini sedapat mungkin tidak lebih dari tiga suap saja untuk mengambil berkah,” kata ustad Masrul.
Baca juga: UAS Ungkap Bagian Hewan Kurban Paling Baik Dimakan Orang yang Berkurban Saat Idul Adha
Baca juga: Panitia Kurban tak Boleh Diupah Pakai Daging Kurban, Ini Alasannya
Tidak dijual atau dijadikan ongkos panitia
Selain persoalan waktu dan niat, Ustaz Masrul juga menyampaikan persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pelaksana kurban.
Kurban, ujar Ustaz Masrul, tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai ongkos kepada panitia penyembelihan.
“Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan," jelasnya.
Apabila dilakukan juga, lanjutnya, maka kurban yang dilaksanakan tersebut menjadi batal.
Adapun untuk ongkos panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban.
"Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” pungkas ustad Masrul.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI