Bolehkah Daging Kurban Diberikan untuk Non Muslim? Begini Kata Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Hari raya kurban atau Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kambing domba hingga kerbau.
Daging hewan yang disembelih kemudian dibagikan kepada warga kurang mampu.
Namun bagaimana jika tetangga kita yang membutuhkan ini non muslim? Lantas bolehkah daging kurban diberikan kepada Non Muslim saat Idul Adha? Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel berikut ini.
Menunaikan ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan oleh umat Islam saat Idul Adha.
Terdapat berbagai macam hal perlu untuk diperhatikan ketika menunaikan ibadah kurban, termasuk perihal pembagian daging kurban kepada golongan yang berhak untuk menerima daging kurban.
Dikutip dari Kompas.com, ada tiga golongan yang berhak mnerima daging kurban.
Golongan pertama adalah shohibul kurban atau orang yang berkurban.
Baca juga: Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Buya Yahya
Golongan kedua adalah teman, dan kerabat.
Terakhir, golongan fakir miskin.
Dalam pembagian kurban Idul Adha muncul pertanyaan. Apakah boleh daging kurban diberikan kepada non muslim?
Menjawab hal tersebut, pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan, daging kurban Idul Adha boleh diberikan kepada non muslim, apa lagi tetangga non muslim yang sudah lama hidup bertetangga.
Namun, tidak semua non muslim dapat diberi daging kurban.
“Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang nonmuslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” jelasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Baca juga: Bolehkah Patungan Kurban Idul Adha? Begini Penjelasan Buya Yahya
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, kebolehan memberikan daging kurban kepada nonmuslim tergantung jenis kurbannya.