Kajian Islam
Bolehkah Patungan Kurban Idul Adha? Begini Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum patungan kurban menurut pandangan Buya Yahya berdasarkan syarat kurban dan contoh kasusnya:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Sebentar lagi Umat Muslim di seluruh dunia akan memasuki Hari Raya Idul Adha.
Pada momen ini, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
Dalam menjalankan ibadah kurban, terdapat aturan dan panduan yang perlu diperhatikan agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan tuntunan agama.
Buya Yahya, seorang ulama terkemuka di Indonesia yang juga merupakan pengasuh LPD Al Bahjah memberikan pandangan terkait hukum patungan kurban.
Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum patungan kurban menurut pandangan Buya Yahya berdasarkan syarat kurban dan contoh kasusnya:
Syarat Kurban:
Dalam Islam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam menjalankan ibadah kurban.
Diantaranya adalah untuk hewan kambing, kurban berlaku untuk satu orang, sedangkan untuk hewan sapi, kurban berlaku untuk tujuh orang.
Patungan Kurban dalam Konteks Sekolah:
Dalam beberapa kasus, terutama di lingkungan sekolah, terdapat istilah patungan kurban di mana sekelompok murid mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha.
Namun, menurut Buya Yahya, dalam hal ini tidak dapat disebut sebagai kurban secara sah.
Meskipun demikian, semua orang yang terlibat dalam patungan tersebut akan mendapatkan pahala karena menyenangkan orang lain dengan menyembelih hewan kurban.
Jika ingin disebut sebagai kurban, ada langkah khusus yang perlu diikuti.
Pendekatan Patungan Kurban:
Untuk memastikan bahwa patungan kurban dianggap sah sebagai ibadah kurban, langkah berikut dapat diambil.
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.