Kajian Islam

Bolehkah Patungan Kurban Idul Adha? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum patungan kurban menurut pandangan Buya Yahya berdasarkan syarat kurban dan contoh kasusnya:

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan soal hukum kurban patungan (YOUTUBE/AL BAHJAH TV) 

SERAMBINEWS.COM - Sebentar lagi Umat Muslim di seluruh dunia akan memasuki Hari Raya Idul Adha. 

Pada momen ini, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Dalam menjalankan ibadah kurban, terdapat aturan dan panduan yang perlu diperhatikan agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan tuntunan agama.

Buya Yahya, seorang ulama terkemuka di Indonesia yang juga merupakan pengasuh LPD Al Bahjah memberikan pandangan terkait hukum patungan kurban.

Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum patungan kurban menurut pandangan Buya Yahya berdasarkan syarat kurban dan contoh kasusnya:

Syarat Kurban:

Dalam Islam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam menjalankan ibadah kurban.

Diantaranya adalah untuk hewan kambing, kurban berlaku untuk satu orang, sedangkan untuk hewan sapi, kurban berlaku untuk tujuh orang.

Patungan Kurban dalam Konteks Sekolah:

Dalam beberapa kasus, terutama di lingkungan sekolah, terdapat istilah patungan kurban di mana sekelompok murid mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha.

Namun, menurut Buya Yahya, dalam hal ini tidak dapat disebut sebagai kurban secara sah.

Meskipun demikian, semua orang yang terlibat dalam patungan tersebut akan mendapatkan pahala karena menyenangkan orang lain dengan menyembelih hewan kurban.

Jika ingin disebut sebagai kurban, ada langkah khusus yang perlu diikuti.

Pendekatan Patungan Kurban:

Untuk memastikan bahwa patungan kurban dianggap sah sebagai ibadah kurban, langkah berikut dapat diambil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved