Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.
Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.
Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.
Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.
“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar ustaz Masrul.
Baca juga: Esensi Ibadah Kurban, Ini Penjelasan Pakar Ilmu Tafsir UIN Ar-Raniriy pada Khutbah Idul Adha
Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.
“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori kurban minimalist,” tambahnya.
Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.
Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.
Hal lainnya juga disampaikan oleh ustaz Masrul berkaitan daging hewan kurban.
Baik kulit dan bagian lain dari hewan qurban, tidak boleh dijual dan dijadikan sebagai ongkos bagi panitia penyembelih.
Apabila ini dilakukan, maka hukum kurban menjadi batal.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI