Kisah Pensiunan Guru di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara, Asniati: Saya Tak Sanggup
SERAMBINEWS.COM, JAMBI – Asniati (60), seorang pensiunan guru di Jambi diharuskan mengembalikan gajinya sendiri kepada negara.
Pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi itu harus mengembalikan Rp 75 juta kepada negara.
Asniati pun tak sanggup harus mengembalikan uang sebanyak itu.
Kasus ini terjadi setelah dua tahun Asniati dinyatakan pensiun dari pekerjaan.
Asniati tidak mengetahui bahwa usia pensiun seorang guru berumur 58 tahun, sehingga dalam dua tahun ini dia absen dan masuk mengajar seperti biasa hingga usia 60 tahun
Bahkan dirinya juga menerima gaji seperti biasa.
Atas kasus ini, Komisi I DPRD Muaro Jambi memanggil Asniati karena adanya kelebihan bayar gaji selama dua tahun pada Senin (1/7/2024).
Padahal selama dua tahun itu, ia mengjar seperti biasa dan tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
Asniati yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong, Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi.
Berkas yang dimasukkan kepada staf BKD itu pun dinyatakan lengkap.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Ia justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.
Itu terjadui karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.