SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskannya dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan itu SYL sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Mulanya, SYL sempat bercerita sambil menahan tangis soal dirinya yang tidak pernah menerima sogokan selama menjabat sebagai Mentan.
SYL mengaku hanya mendapatkan uang melalui honor sebagai Mentan dan dari uang perjalanan dinas.
“Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas,” kata SYL di ruang sidang, Jumat (5/7/2024).
SYL juga meminta, jika memang hakim memutuskan SYL bersalah maka ia dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya.
Dalam permohonan itu, SYL mengeklaim rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya kepada negara tidak menunjukkan bahwa ia memiliki watak maupun karakter yang koruptif.
Ia mengeklaim pengabdiannya dilandasi niat tulus dan iktikad baik.
“Tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif,” tutur SYL.
Dalam nota pembelaannya, SYL menuding keterangan yang disampaikan mantan ajudannya, Panji Hartanto, sebagai upaya memanfaatkan posisi selaku orang dekat menteri dan kemudian memberikan informasi yang direkayasa.
“Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan,” kata SYL.
“Pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah itu untuk kepentingan Menteri,” tambahnya.
Selama persidangan, Panji mengungkap pemberian uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Panji juga mengungkap bahwa anggaran Kementan digunakan untuk uang keperluan pribadi keluarga SYL, di antaranya untuk biaya kecantikan hingga renovasi rumah anaknya.
Baca juga: SYL dan 2 Anak Buahnya Ajukan Pembelaan, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap di Sidang Pleidoi
SYL Mengaku Hampir Putus Asa Saat Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah merasa hampir putus asa ketika diisukan “menghilang” atau melarikan diri.
Kabar tersebut sempat beredar beberapa waktu ketika rumah dinas SYL digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) pada 28 September 2023.
Saat itu, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi menyebut pihaknya hilang kontak dengan SYL.
“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa,” kata SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Saat itu, SYL memang tengah melakukan kunjungan luar negeri ke Spanyol.
Menurut SYL, berbagai pembangunan opini publik itu menjadi vonis yang mendahului putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Opini publik yang terbangun kemudian membuat orang-orang takut memberikan dukungan fakta maupun moril.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang bisa berkenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya baik dalam kedinasan maupun pergaulan,” tutur SYL.
Pada kesempatan tersebut, SYL mengaku merasa kesulitan menyusun nota pembelaan karena ia sudah memasuki usia 70 tahun.
SYL mengaku yakin melalui pengadilan ini ia akan mendapatkan keadilan.
“Fisik dan psikis serta usia saya yang sudah memasuki 70 tahun saat ini, di mana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya,” kata SYL.
Baca juga: Pejabat Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan Eks Mentan SYL
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.
Baca juga: VIDEO Niat Bangun 5.300 Pemukiman Baru di Tepi Barat, Israel Mau Kuasai Palestina
Baca juga: Kelelahan Menunggu Kedatangan Presiden Jokowi, Satu Warga Sinjai Meninggal, Istana Beri Tanggapan
Baca juga: VIDEO Serangan Balas Dendam Hizbullah Tewaskan Perwira Israel di Golan, Libatkan 200 Roket
Kompas.com: Baca Pleidoi, SYL Mengaku Hampir Putus Asa Saat Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri