Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran pidana/disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah (Khusus Bebas Narkoba dilampirkan hasil Uji Laboratorium);
"Kemudian, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pelamar yang diwajibkan mengisi LHKPN, serta telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2023,” bebernya.
“Penilaian prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik untuk setiap unsur yang dinilai dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2022 dan 2023) dan mengajukan lamaran tertulis kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," terangnya.
Sedangkan sistem seleksi, lanjutnya , terdiri dari dua tahap yaitu, seleksi administrasi, dan seleksi kompetensi (Assesment Center, Penulisan Makalah, Presentasi, Wawancara, dan Rekam Jejak).
"Informasi dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada papan pengumuman Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya atau dapat diakses pada laman/website https://bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id," pungkasnya.(*)