Pegi Setiawan Mengaku Pernah Dipukul dan Dibekap Selama Jadi Tahanan Polda Jabar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon.

SERAMBINEWS.COM - Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

Pegi keluar dari Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.40 WIB.

Pegi Setiawan mengaku pernah dipukul selama menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. 

Pemukulnya disebut Pegi merupakan salah seorang penyidik. 

"Saya pernah dipukul di bagian mata," kata Pegi dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, selepas bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam, seperti ditayangkan Kompas TV. 

"(Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu. Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi," sambungnya. 

Beberapa orang yang menjadi kuasa hukum Pegi disebut sempat melihat bekas pemukulan di matanya. 


Peristiwa itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya.

Pegi juga mengaku pernah dibekap wajahnya dengan kantong plastik. Perlakuan itu diterima setelah ibu dan kuasa hukumnya datang. 

"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," sebutnya. 

Tidak hanya itu, Pegi mengaku juga mendapatkan intimidasi verbal dari polisi. Dia merasa dipaksa agar mengakui telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. 

Intimidasi itu sampai membuat Pegi tidak bisa tidur. 

"Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh," ungkapnya. 

Baca juga: Eks Wakapolri Bilang Polda Jabar Harus Ganti Rugi Rp100 M untuk Pegi, Kuasa Hukum Pegi Sebut Segini

 

Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Pegi keluar dari Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.40 WIB.

Mengenakan kaos coklat dan memegang tasbih, Pegi didampingi oleh kuasa hukum Insank Nasaruddin dan Nico Kilikily serta keluarganya.

Begitu keluar, Pegi langsung dikerubungi awak media yang sudah menunggu di depan pintu. Dengan senyum lebar dan tangan mengepal ke atas, Pegi mengucapkan syukur.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan dan mendukung saya. Saya juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim lainnya," ucap Pegi.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tim kuasa hukumnya yang dinilai telah membela dirinya hingga memenangkan gugatan praperadilan.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh tim kuasa hukum saya yang selama ini mendukung dan membela saya mati-matian. Terima kasih banyak kepada kalian semua," lanjutnya.

Pegi juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang telah mendukung dan mensuportnya. Selama di tahanan, Pegi mengaku dalam keadaan sehat dan menjalani hari-hari dengan makan dan tidur.

"Alhamdulillah sehat, di sini sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," ujarnya.

Pegi juga menyampaikan terima kasih khusus kepada ibundanya, Kartini, yang telah mendukung dan mendoakannya.

"Terima kasih banyak kepada ibu. Atas doa-doa beliau, Allah mengabulkan doa-doa saya. Saya sangat bahagia, semoga kebenaran ini bisa terungkap, amin," ucapnya dengan haru.

 

Setelah bebas, Pegi berencana untuk pulang, beristirahat, dan melanjutkan bekerja. Dia kembali mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah berjuang mati-matian membelanya.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak buat kuasa hukum saya yang sudah membela saya mati-matian, rela meninggalkan keluarga demi membela saya," ujarnya.

Baca juga: Baru Saja Bebas, Hotman Paris Malah Sebut Pegi Setiawan Ada Peluang Ditahan Lagi oleh Polda Jabar

 

Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.

Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam putusannya hari ini, Hakim Eman Sulaeman menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.

Pegi Perong merupakan seorang buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.

 

Baca juga: 10 Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Terbitkan Buku, Bahas Dinamika Komunikasi Politik

Baca juga: Termasuk Ipar Adalah Maut, Deretan Film yang Diangkat dari Kisah Nyata

Baca juga: Rencana Pernikahan Batal hingga Diminta Kembalikan Seserahan, Ayu Ting Ting: Enggak Ada Beban Lagi

Berita Terkini