Lahan Eks GAM
Pemerintah Terus Pacu Penyediaan Lahan untuk Eks Kombatan GAM
Pj Sekda Aceh Azwardi mengatakan, sepakat untuk mempercepat segala tahapan pengadaan tanah. Pihaknya pun siap jika diminta menyiapak seluruh dokumen y
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Aceh terus memacu dan mempercepat segala tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan untuk mantan kombatan GAM.
Bahkan program pengadaan lahan itu sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Terbaru, pada Jumat (12/7/2024), Pemerintah Aceh dan Kementerian ATR/BPN beserta seluruh unsur terkait menggelar rapat koordinasi penyelesaian penyediaan lahan di Gedung Serbaguna, Kantor Gubernur Aceh.
Rapat tersebut di antaranya diikuti oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementrian ATR /BPN, Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, perwakilan Komite Peralihan Aceh, unsur DPRA dan unsur Pemerintah Aceh lainnya.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Sita Senjata Eks GAM, 9 Personel Polres Aceh Tamiang Dapat Reward
Sementara Pj Sekda Aceh Azwardi dan Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin, mengikuti rakor tersebut secara virtual dari Kantor Bupati Aceh Timur.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementrian ATR /BPN, Dalu Agung Darmawan, yang memandu rapat tersebut mengatakan, pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM di masa kepemimpinan Presiden Jokowi merupakan prioritas Menteri Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Ia mengatakan, lokasi lahan yang akan diberikan tersebut berada di Kabupaten Aceh Timur seluas 22 ribu hektar.
"Dalam rapat ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan untuk lahan produktif yang bisa dimanfaatkan mantan kombatan," kata Darmawan.
Pj Sekda Aceh Azwardi mengatakan, sepakat untuk mempercepat segala tahapan pengadaan tanah. Pihaknya pun siap jika diminta menyiapak seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN.
Untuk diketahui, penyediaan lahan bagi mantan kombatan merupakan salah satu komitmen penting dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal ini bertujuan untuk membantu para mantan kombatan dalam beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga, serta mendukung proses perdamaian di Aceh.(*)
| Tahun 2022 Pemerintah Alokasikan 8.000 Ha Tanah untuk Mantan Kombatan GAM |
|
|---|
| Lahan Untuk Eks Kombatan GAM tak Ada Lagi di Beberapa Daerah, DPRA Minta Gubernur Evaluasi Izin HGU |
|
|---|
| Begini Cara Cepat Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas Realisasikan Pembagian Lahan bagi Eks Kombatan GAM |
|
|---|
| Memupuk Damai di Lahan Serai |
|
|---|
| Pemkab Bireuen Segera Bahas Lahan untuk Mantan GAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lahan-78yh.jpg)