Aksi keji tersebut dilakukan Sumaryanto alias Yanto alias Bendol tersebut pada Senin, 14 Desember 2022 lalu.
Sumaryanto ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin, 19 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, di Pondok tempat pelaku bekerja di Dusun VI Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
Baca juga: Panjatkan Doa Saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia, Apakah Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan UAS
Baca juga: KIP dan Serambi Gelar Jalan Sehat Pilkada Aceh, Berlangsung Minggu Ini
Baca juga: Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima Nakal di Aceh Timur
TribunSumsel: Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang Ternyata Mantan TNI, Sebelumnya Divonis 3,7 Tahun