Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan polisi, sebelum terjadi transaksi dengan pemesan disebut-sebut bernama Bang M.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Seorang lelaki bernisial S (35) warga Kabupaten Pidie Jaya diringkus polisi dari Polda Aceh, diduga saat menjual merkuri atau air raksa di Kecamatan Geumpang, Pidie.
Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan polisi, sebelum terjadi transaksi dengan pemesan disebut-sebut bernama Bang M.
Untuk diketahui, merkuri tersebut digunakan penambang emas, untuk memisahkan biji emas dengan batu.
"Kasus tersangka S diduga menjual merkuri, yang berkasnya dilimpahkan dari Kejati Aceh. Perkara tersebut telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sigli," Kasi Pidana Umum atau Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Rabu (31/7/2024).
Ia menyebutkan, saat penyerahan berkas bersama tersangka S, juga diserahkan barang-bukti 20 botol air raksa atau beratnya 20 kilogram.
Menurutnya, air raksa itu diorder Bang M dari Geumpang pada tanggal 6 Maret 2024.
Kata Sukriyadi, tersangka S diduga menjual merkuri tanpa izin, maka perbuatan tersangka S akan didakwa dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)
Baca juga: WASPADA! Ini 99 Merek Skincare yang Mengandung Merkuri dan Bahan Berbahaya, Bisa Bikin Wajah Rusak
Pengadilan Negeri Sigli mulai menggelar sidang perkara penjual merkuri di pengadilan tersebut. FOR SERAMBINEWS.COM
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail
BalasTeruskan
Tambahkan reaksi