MPU Aceh Sesalkan Pelarangan Praktik Sunat Perempuan, Begini Respon Tgk Faisal Ali
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sesalkan terbitnya aturan penghapusan praktik khitan atau sunat untuk anak perempuan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam pasal 102 huruf a disebutkan “Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. menghapus praktik sunat perempuan,”
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Kami keluarkan Taushiyah itu terkait aturan pemerintah tersebut. Karena dalam Islam khitan perempuan itu hukumnya sunnah. Jadi ada pilihannya, mau boleh dan tidak juga boleh,” ujarnya, dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (6/8/2024) melalui sambungan telepon.
Ulama yang akrab disapa Abu Sibreh ini mengatakan, melarang perempuan untuk dikhitan dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan hukum Islam.
“Jadi melarang itu tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Tapi kalau memberikan pilihan itu sesuai dengan hukum agama,” jelasnya.
Baca juga: MPU Aceh Tolak Larangan Khitan bagi Perempuan dan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar
Disisi lain, MPU Aceh juga dengan tegas menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sebagaimana dalam pasal 103 ayat 4 aturan pemerintah tersebut.
Menurut Abu Sibreh, hal tersebut secara tidak langsung telah membuka ruang pergaulan bebas kepada remaja untuk boleh melakukan hubungan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
“Penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja itu tidak tepat. Semestinya kita (stakeholder) melakukan upaya agar tidak terjadi zina dan bukanya membagi-bagi atau menyediakan alat kontasepsi,” sebutnya.
Karena itu, Ketua MPU Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk berkomitemen menjalankan syariat Islam yang berlaku.
“Harapan kami kepada Pemerintah Aceh, khususnya dalam masalah ini, agar betul-betul komitmen dengan keistimewaan yang dimiliki Aceh,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam salah satu poin Taushiyah tersebut, MPU Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan.