"Saya sangat menyesal dengan kejadian ini. Saya memohon maaf kepada ibu Asliani Siregar karena saya emosi sesaat waktu itu," beber Jaimas.
Ia mengaku setelah melakukan perbuatan tersebut. Dirinya sempat menolong dan membantu korban sesaat setelah pingsan.
"Perlu diketahui, setelah kejadian tersebut. Saya membantu korban yang pingsan dan memastikan kalau dia baik-baik saja. Saya sempat syok melihat korban yang pingsan. Namun, setelah dia duduk, baru saya pergi meninggalkan korban," kata Jaimas.
Aksi penganiayaan itu tidak hanya karena tarif harga. Jaimas dan Asriani terlibat rebutan lahan di kolam renang karena keduanya melatih di hari dan waktu yang sama.
"Korban dan pelaku ini berebut areal latihan. Mereka cekcok karena jadwal yang nabrak," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi.
Pelaku tersulut emosi dan langsung menendang korban tiga kali di bagian paha dan satu kali di bagian alat vital.
"Sehingga korban yang menerima tendangan tersebut langsung tersungkur dan melakukan laporan ke Polres Asahan," katanya.
Hal itu juga diakui Jaimas. Jaimas mengaku awalnya sudah meminta agar korban dan muridnya bergeser.
"Anak saya mau sprint di kolam besar, sedangkan anak didiknya ada di sisi berlawanan. Saya minta geser agar tidak terjadi tabrakan. Maka dari itulah kejadian seperti di video itu terjadi," katanya.
Terancam dua tahun penjara
Jaimas telah ditetapkan menjadi tersangka setelah memenuhi panggilan Polres Asahan untuk dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan, Jaimas diamankan pada Senin (5/8/2024).
Katanya, Jaimas disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Rianto.
Tersangka Bukan Anggota PRSI