Berapa tunjangan kinerja PNS Golongan II?
Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
(TRIBUN JATENG/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com
Baca juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut 13 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi Terbanyak
Baca juga: CPNS 2024 Tak Lama Lagi, Catat Jadwal dan Link Pendaftaran via SSCASN, Begini Caranya