CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Segini Gaji CPNS 2024 Lulusan D3, Lengkap Dengan Tunjanganya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Berapa tunjangan kinerja PNS Golongan II?

Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.

Berbeda dengan besaran gaji, nominal tukin disesuaikan dengan kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
  2. Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
  3. Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
  4. Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
  5. Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
  6. Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
  7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
  9. Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
  11. Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
  12. Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
  13. Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
  14. Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
  15. Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
  16. Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
  17. Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

(TRIBUN JATENG/TRIBUNNEWSWIKI.COM)


Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com

Baca juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut 13 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi Terbanyak

Baca juga: CPNS 2024 Tak Lama Lagi, Catat Jadwal dan Link Pendaftaran via SSCASN, Begini Caranya

Berita Terkini