Dengan demikian, istri bacagub Aceh itu berharap agar pihak kepolisian saja yang berbicara lebih lengkap mulai dari kronologi hingga siapa pelakunya.
"Kami tidak menuding siapa pun itu, tetapi kita minta pihak kepolisian saja yang berbicara, siapa itu, bagaimana kronologi kejadiannya," kata Mellani.
"Kita berharap itu semua dari pihak kepolisian tidak dari pihak kita," tambahnya.
Baca juga: Fadhil Rahmi Menangis Ceritakan Sosok Tu Sop: Ayah tidak Tergantikan, Saya Hanya Meneruskan
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik itu teman maupun sanak saudara yang telah khawatir menanyakan kondisi Bustami sekeluarga sejak Senin pagi.
"Alhamdulillah kami semua dalam keadaan sehat walafiat dan dalam keadaan aman, anak-anak tetap sekolah dan kita tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Mellani.
Tu Sop, Sang Bacawagub Pendamping Bustami Meninggal Dunia
Selang beberapa hari pasca-peneroran di rumahnya, sang bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) pendamping Bustami, H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) meninggal dunia.
Ulama sekaligus Bacawagub Aceh itu menghembuskan napas terakhir di salah satu rumah sakit di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
"Ayah udah meninggal dunia Bang. Barusan di Jakarta," kata Zulfikar, kerabat Tu Sop kepada Serambinews.com, Sabtu pagi.
Sebelumnya Pemimpin Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunieb ini memang sempat menjalani perawatan di RSUDZA Banda Aceh karena faktor kelelahan.
Kondisi ini tentu sempat membuat terpukul Bustami yang tinggal menghitung jelang verifikasi dan penetapan paslon Cagub-Cawagub Aceh.
Meski demikian Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan, terkait status almarhum sebagai bakal calon wakil gubernur Aceh, penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorang dalam hal: (a) berhalangan tetap
"Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," ujarnya.
Menurut Saiful, hal ini juga diatur pada pasal 38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 tahun 2016.