Pilkada Aceh 2024

Perjalanan Om Bus Jadi Cagub Aceh: Diteror Bom, Pencalonan Sempat TMS hingga Dapat Nomor Urut 1

Penulis: Sara Masroni
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Bustami Hamzah atau yang akrab disapa Om Bus menjadi Calon Gubernur (Cagub) Aceh tidaklah mudah, rumah diteror bom, pencalonan TMS hingga dapat nomor urut 1.

"Pengajuan pengganti dilakukan paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon," tuturnya.

Sempat TMS

Sebelumnya beredar surat KIP Aceh tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh.

Dalam surat itu disebut paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat alias TMS.

Dalam surat disebutkan, KIP Aceh telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon atas nama Bustami dan Fadhil Rahmi pada Sabtu (21/9). 

"Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat, dokumen persyaratan calon wakil gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat," demikian bunyi surat tersebut.

Meski demikian, KIP Aceh segera membuat konferensi pers usai mendapat surat KPU pada Minggu (22/9/2024) malam.

Ketua KIP Aceh, Saiful menegaskan, Bustami dan Syech Fadhil telah memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024.

“KIP Aceh telah memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta menetapkan mereka sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024,” kata Saiful.

Sebelumnya KIP Aceh sempat mendapat surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifudin, terkait tahapan pencalonan pasangan bakal calon pada 21 September 2024.

Surat tersebut menjelaskan secara rinci bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 serta perubahan terbaru dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, menyatakan bahwa pasangan calon harus bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan peraturan khusus yang berlaku di Aceh.

"Persyaratan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani," ungkapnya.

Dikatakan Saiful, surat pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang menjadi syarat sah pencalonan dalam Pilkada Aceh.

Saiful juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap keputusan ini dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. 

Halaman
1234

Berita Terkini