Tersangka kemudian ditangkap pada hari Rabu (11/9/2024) pukul 15.30 WIB di rumahnya di Banyuwangi dengan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 laptop jenis MacBook dan Asus, 3 flashdisk kapasitas 2 TB, 1 flashdisk kapasitas 32 GB, 2 unit handphone dan 2 SIM card, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 4.100.000.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO Jepang Diguncang Gempa Berkekuatan M 5,9! Disusul Tsunami Setinggi 50 CM Terjang 3 Pulau
Baca juga: Fakta Pembunuhan Anak Dilakban di Lebak: Utang dan Asmara Jadi Motif, Eksekutor Diimingi Rp50 Juta
Baca juga: Sosok Steward, Petugas yang Diserang Bobotoh dalam Laga Persib Vs Persija, Ini Penyebab Penyerangan
Sudah tayang di Tribunnews.com