Ia juga mengatakan, para tersangka awalnya menargetkan ibu korban berinisial A, namun rencana tersebut gagal.
Sehingga saat mendekati hari eksekusi, para pelaku memutuskan untuk menculik dan membunuh APH.
"Jadi yang disasar awalnya adalah saudari A ibu korban, kemudian berubah untuk target akhirnya direncanakan untuk anak APH," ucapnya.
Baca juga: Kasus Bocah Perempuan Tewas dengan Wajah Dilakban di Lebak, Polres Cilegon Tangkap 3 Pelaku
5. Tersangka Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kelima tersangka pembunuhan APH tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Mereka hanya disangkakan dengan pasal tentang penganiayaan anak di bawah umur, persekongkolan untuk melakukan tindak kejahatan, serta penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa.
AKBP Kemas menyampaikan, pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Para tersangka juga disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
6. Hasil Autopsi Jenazah Korban
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menuturkan berdasarkan hasil autopsi sementara di RS Bhayangkara Polda Banten, APH diduga menjadi korban pembunuhan.
Dia menuturkan terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.
"Hasil autopsi sementara sudah ada, jadi diindikasikan adanya pembunuhan tapi belum kita simpulkan untuk proses penyidikannya nanti."
"Jadi ada luka-luka lebam di kedua tangan, kaki, perut. Kalau hasil pemeriksaan dari forensik itu juga untuk telinga, hidung, dan mulut ditutup itu agar tidak berbau," tuturnya.
Kemas mengatakan, luka lebam di tubuh APH diakibatkan benda tumpul.
Namun, dia menegaskan korban tidak mengalami kekerasan seksual berdasarkan hasil autopsi.