"Tindakan yang kita ambil itu tidak keluar dari kewenangan atau aturan yang berlaku. Sesuai dengan jadwal, tahapan dan aturan yang berlaku, form yang kita isi sesuai yang dititahkan dengan Perbawaslu," kata Ali saat dihubungi Selasa (8/10/2024) malam.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Muhammad Ali membantahnya pihak melampaui kewenangan, sebagaimana yang disebutkan KIP Aceh beberapa waktu lalu.
Dia memastikan, semua proses sudah berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
"Tindakan yang kita ambil itu tidak keluar dari kewenangan atau aturan yang berlaku. Sesuai dengan jadwal, tahapan dan aturan yang berlaku, form yang kita isi sesuai yang dititahkan dengan Perbawaslu," kata Ali saat dihubungi Selasa (8/10/2024) malam.
Baca juga: KIP Aceh Harap Panwaslih Tak Lampaui Kewenangan Terkait Pelaporan ke DKPP
Sementara diberitakan sebelumnya, KIP Aceh buka suara terkait laporan yang dilayangkan Panwaslih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH menyampaikan, semestinya semua pihak bekerja sesuai kewenangannya masing-masing.
"Kami harap ini jangan sampai melampaui kewenangan," kata Agusni dalam Coffee Morning bersama KIP Aceh di salah satu kafe sekitaran Pango, Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).
Dikatakannya, hasil putusan pleno Panwaslih terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh menunjukkan sejumlah kejanggalan.
Beberapa di antaranya yakni, para komisioner KIP Aceh tidak mendapat berita acara dan menandatanganinya sebelum diputuskan dalam pleno Panwaslih Aceh sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).
Kemudian hingga saat ini, pihaknya juga baru lima orang yang diperiksa dari tujuh komisioner di KIP Aceh.
Selanjutnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy merincikan, hingga saat ini pihaknya belum menandatangani bahkan belum melihat sama sekali berita acara yang dibuat Panwaslih apakah sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan saat klarifikasi 2 Oktober lalu atau belum.
"Kita semua punya konsekuensi hukum dalam putusan peradilan, konsekuensi soal etis bisa pidana," kata Mirza.
Baca juga: Sebut Solusi Bagi Persoalan, ISAD Minta Isu Syariat Islam Jadi Fokus Utama dalam Debat Pilkada Aceh
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni menyampaikan, aduan lembaga maupun perorangan adalah hak yang sudah diatur dalam perundangan-undangan.
"Tidak masalah, kami akan memeriksa dan menjawab sesuai aduan," ujar Sayuni.