Jelang Pilkada Aceh

KIP Aceh Harap Panwaslih Tak Lampaui Kewenangan Terkait Pelaporan ke DKPP

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada wartawan menyampaikan, semestinya semua pihak bekerja sesuai kewenangannya masing-masing.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH saat menyampaikan keterangan dalam diskusi bersama awak media, di Moorden Coffee, Pango, Banda Aceh, Selasa (8/10/2024). 

Kami harap ini jangan sampai melampaui kewenangan. Agusni, Wakil Ketua KIP Aceh

Tindakan yang kita ambil itu tidak keluar dari kewenangan. Muhammad Ali, Ketua Panwaslih Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh buka suara terkait laporan yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menuduh komisioner KIP Aceh melakukan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada wartawan menyampaikan, semestinya semua pihak bekerja sesuai kewenangannya masing-masing. "Kami harap ini jangan sampai melampaui kewenangan," kata Agusni dalam Coffee Morning bersama KIP Aceh di salah satu kafe sekitar Pango, Banda Aceh, Selasa (8/10/2024). Dikatakan, hasil putusan pleno Panwaslih terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh menunjukkan sejumlah kejanggalan.

Beberapa di antaranya yakni para komisioner KIP Aceh tidak mendapat berita acara dan menandatanganinya sebelum diputuskan dalam pleno Panwaslih Aceh sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Kemudian hingga saat ini, baru lima orang yang diperiksa dari tujuh komisioner di KIP Aceh.

Selanjutnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy merincikan, hingga saat ini pihaknya belum menandatangani bahkan belum melihat sama sekali berita acara yang dibuat Panwaslih apakah sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan saat klarifikasi pada 2 Oktober lalu atau belum. "Kita semua punya konsekuensi hukum dalam putusan peradilan, konsekuensi soal etis bisa pidana," kata Mirza.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni menyampaikan, aduan lembaga maupun perorangan adalah hak yang sudah diatur dalam perundangan-undangan. "Tidak masalah, kami akan memeriksa dan menjawab sesuai aduan," ujar Sayuni. 

Diberitakan sebelumnya, Panwaslih Aceh secara resmi melaporkan KIP Aceh ke DKPP. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad SE Ak mengungkapkan, laporan ini berdasarkan kajian pihaknya yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KIP Aceh, baik berdasarkan laporan warga maupun temuan di internal. “Pleno memutuskan laporan diteruskan ke DKPP,” kata Muhammad saat dihubungi Serambi, Minggu (6/10/2024) lalu.

Bantah lampaui kewenangan

Saat dihubungi kembali Selasa malam, Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali membantah pihaknya telah bertindak melampaui kewenangan. Dia memastikan bahwa semua proses sudah berjalan sesuai peraturan yang berlaku. "Tindakan yang kita ambil itu tidak keluar dari kewenangan atau aturan yang berlaku. Sesuai dengan jadwal, tahapan dan aturan yang berlaku, form yang kita isi sesuai yang dititahkan dengan Perbawaslu," kata Ali saat dihubungi Selasa malam.(rn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved