Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Diwakili Orang Lain? Simak Aturannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut jadwal, lokasi dan syarat samsat keliling di Kota Yogyakarta.

SERAMBINEWS.COM  - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diharuskan membayar pajak untuk motor maupun mobil yang dimiliki setiap tahunnya.

Pajak kendaraan ini terbagi menjadi dua jenis pembayaran: tahunan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengesahannya, serta pembayaran lima tahunan untuk perpanjangan STNK.

Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan memiliki fleksibilitas untuk melakukan transaksi secara online maupun offline di kantor Samsat.

Metode online memudahkan pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor, sementara pembayaran offline tetap tersedia bagi mereka yang memilih cara tradisional.

Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan diharuskan untuk hadir langsung ke kantor Samsat. Bagi mereka yang tidak dapat hadir secara fisik, ada opsi untuk mewakilkan pembayaran kepada orang lain.

Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi STNK dan identitas diri.

Prosedur dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pasal 61.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Ungkap Hal yang Membuatnya Kagum Pada Harvey Moies

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan dua cara:

1. Secara manual di kantor Samsat

2. Secara elektronik melalui aplikasi Samsat online (Signal)

Berdasarkan peraturan ini, berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan:

Pengesahan STNK Tahunan:

- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)

- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- STNK asli

- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Perpanjangan STNK Lima Tahunan:

- KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Prosedur pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di Samsat jika diwakilkan orang lain:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

2. Pemeriksaan dan verifikasi STNK serta BPKB sesuai dengan nama yang tercantum di KTP, termasuk cek fisik kendaraan.

3. Pelaksanaan cek fisik kendaraan, seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.

4. Pendaftaran ulang dan pemeriksaan identitas kendaraan sesuai KTP, STNK, dan BPKB, serta hasil cek fisik.

5. Memasukkan data ke sistem ERI.

6. Penetapan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan pencetakan SKPD (notice pajak).

7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB.

8. Pencetakan STNK dan TNKB baru.

9. Penyerahan STNK dan TNKB kepada pemilik kendaraan.

Cara pengesahan STNK tahunan di Samsat:

1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

2. Pemeriksaan STNK dan KTP pemilik kendaraan

3. Memasukkan data ke sistem ERI.

4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.

5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.

6. Pencetakan SKPD (notice pajak).

7. Pengesahan STNK dan penyerahan kembali kepada pemilik.

Proses ini dirancang untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan tetap terjaga sesuai peraturan yang berlaku.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)


Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com

Baca juga: Cara Mengobati Gagal Ginjal Tanpa Harus Cuci Darah, Cuma Pakai Bahan Alami ala dr Zaidul Akbar

Baca juga: Minum Air Serai Setiap Hari, Apakah Aman Bagi Tubuh?Simak Manfaat dan Efek Sampingnya Bagi Kesehatan

Berita Terkini