BERITA POPULER

BERITA POPULER-Tol Sibanceh Seksi 1 Tutup Total Bagi Warga, Saiful Diberhentikan dari Ketua KIP Aceh

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, edisi 7-13 Oktober 2024.

Lantai satu rumah tersebut dijadikan sebagai praktik dokter berinisial S tersebut.

Penemuan mayat perempuan di tempat praktik suaminya tersebut menggegerkan warga setempat, karena tempat tersebut sedang dipenuhi warga yang akan berobat. 

Laksmiwati Anggraini (62) merupakan pensiun PNS asal Medan. 

Korban adalah istri dokter S yang merupakan pemilik tempat praktik tersebut.

Korban dipastikan tewas dibunuh, karena bekas lilitan di leher dan bercak darah di hidung.

Baca selengkapnya.

7. Mobil Tertimpa Batu Saat Melintas di Pengunungan Tapaktuan

Kejadian mobil tertimpa batu saat melintas di kawasan pengunungan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan kembali terjadi. 

Kali ini, Mobil Honda Brio dengan nomor polisi BL 1806 JA bagian belakangnya penyok akibat tertimpa batu saat melintas di Gunung Lhok Rukam, Kecamatan Tapaktuan, Minggu (6/10/2024). 

"Mobil Honda Brio tersebut melintas dari arah Tapaktuan - Subulussalam tertimpa batu di Gunung Lhok Rukam, Kecamatan Tapaktuan. 

Pengemudi dan penumpang sejumlah 4 orang alhamdulillah selamat," kata Yasin, warga Samadua, Aceh Selatan, Minggu (6/10/2023). 

Baca selengkapnya.

Baca juga: Pemkab Pijay Bangun dan Rehab 18 Rumah Fakir dan Duafa Melalui Dana BMK Rp 1 Miliar Lebih

8. KPU Berhentikan Saiful dari Jabatan Ketua KIP Aceh, Agusni AH Ditunjuk jadi Pengganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memberhentikan Saiful dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023–2028. 

Sebagai gantinya, KPU menunjuk Agusni AH sebagai ketua baru dan Iskandar Agani sebagai wakil ketua. 

“Iya, berdasarkan SK KPU (Saiful diberhentikan dari Ketua KIP Aceh). Saya juga baru tahu dan saya ditunjuk sebagai ketua, kemudian pak Iskandar menggantikan saya sebagai wakil ketua,” kata Agusni AH, dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (12/10/2024). 

Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam salinan surat KPU RI nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024.

Surat tersebut merujuk pada Berita Acara KIP Aceh nomor 235/PK.01-BA/11/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang pergantian Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023–2028. 

Baca selengkapnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini