Berita Banda Aceh

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh: Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa

Penulis: Sara Masroni
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh: Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa

Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA, dompet berwarna coklat, HP merk Vivo dan Iphone serta sejumlah uang.

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat pidana mati,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Setengah Kg Sabu Diamankan di Aceh Barat, 5 Tersangka Dibekuk, Barang Haram Itu Dipasok dari Bireuen

Berita Terkini