Barang bukti mobil dan kedua sepmor tersebut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga kecepatan sesuai dengan batas yang ditetapkan, dan selalu menggunakan perlengkapan keselamatan.
Seperti helm standar SNI bagi pengendara sepeda motor serta sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
"Kami terus mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,” paparnya.
“Keselamatan berkendara bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi kewajiban bersama dalam menjaga keselamatan di jalan," pungkas Kasat Lantas Polres Lhokseumawe.(*)