Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kawasan Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (19/10/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan satu unit truk tangki LPG, sepeda motor Honda Supra X 125, dan Yamaha NMax.
Ekses dari tabrakan maut ini, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, serta satu lainnya mengalami luka.
Korban yang meninggak dunia adalah Virgy Aurel Rassya Alifa (19), seorang mahasiswa asal Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumut.
Korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 nopol BK 6713 VBM.
Sedangkan korban yang mengalami luka ringan adalah Dedi Saputra (33), pengendara Yamaha NMax nopol BL 5504 KBG asal Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP M Abdhi Hendriyatna mengatakan, kecelakaan ini berawal dari sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikendarai Virgy melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh.
Saat itu, sepeda motor tersebut beriringan dengan truuk tangki LPG nopol BL 9515 OC yang dikemudikan Saiful Nurdin (49), warga Desa Tu Panteraja, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Setibanya di tempat kejadian, Virgy mencoba mendahului truk tangki dari sebelah kanan. Namun, dari arah berlawanan, datang sepeda motor Yamaha NMax yang dikendarai Dedi Saputra, sehingga terjadi tabrakan.
Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor Honda Supra X 125 terjatuh di bawah truk tangki dan terlindas ban belakang, mengakibatkan Virgy meninggal dunia di tempat kejadian.
Untuk sepeda motor Honda Supra X 125, juga mengalami kerusakan parah di bagian depan.
Kerusakan Yamaha NMax juga pada bagian depannya.
Sementara untuk kondisi cuaca saat kejadian, cukup cerah dengan lalu lintas yang ramai di jalan beraspal lurus yang memiliki satu jalur dua arah.
Saat ini, ungkap Kasat Lantas, personel Polantas sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.