SERAMBINEWS.COM - Tidak sujud sahwi ketika lupa rakaat shalat, apakah shalatnya tidak sah dan harus diulang?
Pembahasan seputar ibadah shalat selalu menjadi persoalan yang tak pernah habis dibahas.
Termasuk soal sujud sahwi yang biasa dilakukan ketika seseorang lupa dengan jumlah rakaat shalat.
Sujud sahwi adalah tindakan sujud yang dilakukan untuk memperbaiki kesalahan dalam pelaksanaan shalat, yang dapat mengakibatkan ibadah tersebut menjadi tidak sempurna.
Kesalahan ini bisa berupa kekurangan atau kelebihan rakaat yang dilakukan secara tidak sengaja karena lupa, atau mungkin juga meliputi gerakan-gerakan tertentu dalam shalat yang terlewatkan.
Dalam situasi seperti ini, umat Muslim tidak perlu mengulang shalat yang telah dilakukan, tetapi dianjurkan untuk melaksanakan sujud sahwi guna menyempurnakan ibadah mereka, sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Ada tiga kondisi utama yang memerlukan sujud sahwi, yaitu menambah rakaat, mengurangi rakaat, dan merasa ragu selama shalat, baik pada shalat fardhu maupun sunnah.
Sayangnya, terkadang umat Muslim melewatkan sujud sahwi ini, sehingga kesempatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan shalat yang telah dilaksanakan menjadi hilang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan sujud sahwi agar ibadah shalat mereka dapat lebih sempurna.
Baca juga: Berdoa dengan Bahasa Indonesia di Sujud Shalat, Bolehkah? Begini Penjelasannya
Lantas, dengan kondisi shalat yang tidak sempurna dan lupa mengerjakan sujud sahwi, apakah membatalkan shalatnya ?
Apakah shalat tersebut juga harus diulang?
Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.
Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya.
Hukum lupa sujud sahwi
Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.
Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.