Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6.261.329 jiwa dari peredaran narkoba.
"Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kemudian, pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Baca juga: Hizbullah Lakukan Serangan Roket Paling Mematikan ke Israel, 7 Orang Tewas
Baca juga: WHO Desak Stop Serangan Israel Atas Fasilitas Kesehatan di Lebanon, Internasional Harus Turun Tangan
Baca juga: Sempat Berharap Jadi Mantu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ungkap Hal yang Buat Jatuh Cinta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com