"Dalam pelaksanaannya, diketahui pembangunan Jalan KA Besitang tidak didahului studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub," ungkap Qohar.
Ia menambahkan bahwa konsultan pengawas, KPA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sengaja memindahkan jalur yang dibangun.
Kondisi ini membuat jalur kereta api tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, dan berujung pada terjadinya penurunan tanah atau amblas.
"Sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," ucap Qohar.
Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.
Kini, Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Zikir, 2 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya Prasetyo disebut-sebut turut menerima uang dalam perkara dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
Hal itu terungkap di dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang dibacakan dalam persidangan Senin (15/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dakwaan dibacakan untuk tiga mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Kementerian Kemenhub, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ini.
Ketiga yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.
Mereka merupakan bagian dari tujuh terdakwa yang empat lainnya berada dalam berkas terpisah (splitzing).
Empat terdakwa lainnya yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik periode 2016-2017; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik periode 2017-2018, Amana Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; serta Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa pejabat Eselon I Kemenhub itu memperkaya diri Rp 1,4 miliar.
"Bahwa perbuatan Akhmad Afif Setiawan bersama-sama Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Rieki Meidi Yuwana, Halim Hartono, Arista Gunawan, Freddy Gondowardojo, Hendy Siswanto, dan Prasetyo Boeditjahjono sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya: Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000," kata jaksa penuntut umum.