Menurut jaksa, uang diterima Prasetyo Boeditjahjono selaku Dirjen Perkeretaapian melalui sopirnya.
Uang tersebut bersumber dari vendor PT Wahana Tunggal Jaya.
"Pemberian uang dari Andreas Kertopati Handoko (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) kepada Prasetyo Boeditjahjono melalui supir sejumlah Rp1.400.000.000," ujar jaksa.
Meski disebut menerima uang, eks Dirjen itu tidak menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Namun perbuatannya bersama para terdakwa disebut-sebut telah merugikan negara Rp 1,15 triliun.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Iwan Bule Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berikut Susunannya
Baca juga: Siapakah yang Akan Jadi Presiden AS? Ini Plus Minus Jika Kamala Harris & Donald Trump jadi Presiden
Baca juga: Iran Tegaskan Siap Perang Lawan Israel, Ancam Gunakan Senjata Nuklir
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com