Peran Prasetyo di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Pecah Proyek Rp 1,3 T, Dapat Fee Rp 2,6 M

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa, Sumatera Utara.

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatra Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.

Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. 

 
Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."

Mengutip Kompas.com, peran Prasetyo terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa lain. 

"Dalam perkara korupsi terkait rel kereta api ini, saat ini sedang dilakukan proses persidangan terhadap 7 tersangka. Kemudian dalam perkembangannya hari ini sudah ditetapkan satu lagi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar saat konferensi pers, Minggu (3/11/2024). 

 
Qohar menjelaskan, kasus korupsi ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan memulai pembangunan jalur kereta api, dengan anggaran Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Namun dalam pelaksanaannya, Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket. 

"Dan meminta kepada kuasa pengguna anggaran saudara berinisial NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Qohar. 

Setelah itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa berinisial RMY melaksanakan tender proyek, tanpa dilengkapi dokumen teknis yang disetujui pejabat teknis. 

Proses kualifikasi pengadaan juga dilakukan dengan metode yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa. 

Halaman
1234

Berita Terkini