"Misalnya di rakaat pertama baca Juz 10, rakaat terakhir kita baca Juz 8," tanya salah satu jamaah pada Ustad Abdul Somad, seperti dikutip dari tayangan video YouTube Assad Channel.
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal membaca surah atau ayat Alquran tidak berurutan pada rakaat 1 dan 2 dalam shalat.
Baca juga: Hukum Mengusap Wajah Setiap Selesai Salam Ketika Menunaikan Shalat, Apakah Ada Anjurannya?
Ustad Abdul Somad mengatakan, surah Alquran yang dibaca secara tidak berurutan ketika shalat disebut dengan istilah ayat sungsang.
"Oh itu namanya ayat sungsang," sebut Ustad Abdul Somad atau akrab disapa UAS.
"Rakaat pertama dibacanya Kul a'udzu birabbin naas (surah An Nas). Itu kan udah final. Kalau dibaca rakaat pertama surah An-Nas, rakaat kedua apalah lagi. Mundur lah dia, dibacanya Wad duhaa (surah Ad Dhuha) di rakaat kedua," sambung UAS memperjelas makna ayat sungsang.
Mengenai hukumnya, UAS menceritakan bahwa ketika dirinya duduk di bangku kelas 3 SMA, pernah ada seorang penceramah yang membahas soal hukum membaca ayat sungsang dalam shalat seperti ini.
Menurut penceramah tersebut, kata UAS, siapa saja yang membaca ayat Alquran secara tidak berurutan, maka ia tidak mendaptkan pahala.
"Siapa yang membaca ayat tidak berurutan, kata penceramah itu, maka pahalanya tidak ada," cerita Ustad Abdul Somad.
Hal itu sempat membuat Ustad Abdul Somad penasaran.
Namun sumber dari pernyataan itu baru dia temukan ketika dirinya menimba ilmu di Mesir.
Dikatakan UAS, bahwa pernyataan itu ada disebutkan dalam kitab Al-Majemuk Syarah Muhazab yang ditulis oleh Imam Nawawi.
"Rupanya ada dalam kitab Majemuk Syarah Muhazab Imam Nawawi Mazhab Syafi'i. Membaca ayat mesti berurutan," kata UAS.
Baca juga: Makna, Tata Cara, dan Tanda-tanda Jawaban Shalat Istikharah Menurut Islam, Begini Penjelasan UAS
Akan tetapi, lanjut UAS, penyataan itu bukanlah hadist nabi, melainkan fatwa Imam Nawawi yang bermahzabkan Imam Syafi'i.
"Tapi itu bukan hadist Nabi, itu fatwa Imam Nawawi, dalam Majemuk Syarah Muhajab, mazhab Syafi'i," tambahnya.
Disamping fatwa dari Imam Nawawi dalam kitab Majemuk Syarah Muhazab, ada pendapat lain dari seorang ulama di Arab Saudi, yakni Syekh Ibnu Utsaimin.