“Ini penting untuk diperiksa mata rantai pasokan (supply chains) agar tidak ada lagi kendala serupa di masa yang akan datang. Di samping itu, pemerintah wajib ikut menjaga kualitas dan kuantitasnya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, emping melinjo yang dikirim oleh pedagang di pusat pasar Beureunuen, Kabupaten Pidie gagal masuk Singapura lantaran tidak ada izin dari Badan Karantina Indonesia Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nanggroe Aceh Darussalam.
Pedagang Toko Jasa HSM Beureunuen, H Dahlan SH kepada Serambinews.com, Sabtu (2/11/2024) mengaku, pedagang sangat kecewa atas penolakan tersebut.
Padahal, emping melinjo sudah diorder 500 Kg oleh warga Singapura untuk dikonsumsi.
Sementara Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NAD mengaku sudah mengeluarkan sertifikat karantina terhadap pedagang yang akan mengirimkan emping melinjo ke Singapura.
Penolakan itu diduga dilakukan petugas pengamanan pangan Singapura karena dikirim melalui kantor pos.
Adapun jumlah yang ditolak ternyata hanya 11 Kg, emping yang dikirim sebagai sampel.(*)
Baca juga: Terkait Emping Melinjo Ditolak Singapura, Badan Karantina Aceh Sudah Keluarkan Sertifikat
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi