Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Ringkus Lima Pria dan Sita Barang Bukti 426 Gram Sabu

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu selama dua hari 7-8 November 2024.

“Kelima orang tersangka ditangkap pihaknya pada sejumlah lokasi terpisah atas serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar SH.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu selama dua hari 7-8 November 2024.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 428,51 gram.

Lima pria yang diringkus tersebut adalah BAH (34), MAZ (41), FAD (35), HUS (47) dan terakhir MAR (31 ).

Lima tersangka ini merupakan warga Aceh Utara.

“Kelima orang tersangka ditangkap pihaknya pada sejumlah lokasi terpisah atas serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar SH.

Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan yaitu, BAH dan MAZ pada 7 November 2024. ‘

Kedua pria itu ditangkap dengan metode penyamaran di Gampong Matang Puntong, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.

Baca juga: Danrem Lilawangsa Tegaskan tak Ada Toleransi Bagi Prajurit TNI Terlibat Judol dan Narkoba

Dari dua tersangka ini diamankan barang bukti sabu seberat 426 gram dalam kemasan plastik teh china .

Menurut pengakuan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan itu didapatkan dari tersangka FAD.

Lalu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FAD di jalanan Gampong Lhok Incin Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Berikutnya, dari jaringan peredaran Narkoba jenis sabu lainnya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap HUS dan MAR di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada 8 November 2024.

Penangkapan ini juga dibantu oleh personel Polsek Syamtalira Aron.

"Tersangka HUS ditangkap saat petugas menggerebek rumahnya di Gampong Keutapang,” ungkap Iptu Fitra Zumar, Sabtu (9/11/2024).

Polisi kembali menyita enam paket sabu siap edar yang disimpan dalam botol plastik dan masih ada dalam genggaman tangan tersangka.

Berikutnya, tim melakukan pengembangan dan menangkap MAR di jalanan Gampong Meucat.

Satu paket sabu ditemukan petugas tersimpan dalam box bagasi sepeda motornya.

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Iptu Fitra Zumar turut berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi, terkait peredaran narkoba.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi kuat dalam menjaga keamanan serta menekan peredaran narkotika di Aceh Utara," pungkasnya.(*)

Baca juga: Salihin alias Saleh Gembong Narkoba Dikenal Pablo Escobar Palangka Raya, Dipindah ke Nusa Kambangan

Berita Terkini