Kasus Guru Supriyani, Satu Per Satu Pejabat yang Diduga Peras Sang Guru Honorer Dicopot

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani (37), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat dimintai keterangan di kejaksaan. Dia dilaporkan memukul murid oleh orang tua siswa hingga ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia tidak pernah mengakui adanya pemukulan tersebut.

Fakta lain terungkap, kasus Supriyani mulai mencuat di awal kepemimpinan Iptu Muh Idris.

Supriyani diketahui pertama kali mendapat panggilan Polsek Baito pada pada Minggu, 28 April 2024.

Berawal dari sinilah kasus guru honorer itu mencuat ke publik dan menjadi bahan perbincangan.

Kasus Supriyani hingga sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Iptu Muh Idris dalam setiap kesempatan saat ditemui rekan media enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (28/10/2024).

"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," katanya.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com TribunnewsSultra.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Satu Per Satu Pejabat yang Diduga Peras Guru Supriyani Dicopot, Ini Deretan Kenakalan Mereka

Baca juga: Lama Tak Ada Kabar, Benarkah Nissa Sabyan dan Ayus Menikah? Unggahan Ririe Fairuz Jadi Sorotan

Berita Terkini