Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan dan bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
Baca juga: Kelompok Syiah dan Sunni di Pakistan Bentrok, 82 Orang Tewas, Gencatan Senjata 7 Hari Disepakati
Baca juga: Harga Emas Senin 25 November di Lhokseumawe Turun Capai Rp 45 Ribu Per Mayam, Berikut Rinciannya
Baca juga: Turun, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Senin 25 November 2024
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com