Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Tegaskan Tak Lakukan Kriminalisasi dan Bantah Politisasi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

SERAMBINEWS.COM - Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Sutikno mengatakan, proses yang dilakukan sepenuhnya berdasarkan bukti yang ada, bukan atas dasar niat atau agenda tertentu.

 "Kami sudah berusia cukup matang dan sangat memahami proses hukum ini. Tidak mungkin kami mengkriminalkan seseorang tanpa dasar yang jelas," kata Sutikno usai sidang putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

 Dia bilang, setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, pembuatan laporan hasil kegiatan, ekspos, hingga penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), telah dilaksanakan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 "Makanya sejak dari awal kami sebenarnya yakin, yakin sekali pra-peradilan yang diajukan ini pasti akan ditolak,” ujar Sutikno.

Sutikno mengatakan, Kejaging akan terus menjalankan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah praperadilan Tom Lembong ditolak.

 Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada persidangan.

“Untuk ke depan setelah praperadilan selesai, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan,” ujar Sutikno.

 “Nanti di persidangan ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara itu,” imbuh dia.

Baca juga: Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan

Kejagung Bantah Politisasi Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa kasus ini dimotivasi oleh kepentingan politik.

 “Itu yang nanti kita sampaikan, sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik ya,” kata Sutikno di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

“Proses penanganan perkara ini, bayangkan, sudah mulai sejak 2023. Mulai dari penyelidikan mengumpulkan fakta-fakta itu, berjalan sampai ke penyidikan, di tengah-tengahnya ada ekspose dan sebagainya,” jelasnya.

 Sutikno menjelaskan bahwa tujuan utama Kejaksaan Agung menangani perkara ini adalah untuk mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani tebu.

Halaman
123

Berita Terkini