Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan

Dari kubu Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/ Tatang Guritno
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.

Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.

Dari kubu Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.

 
“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.

“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, yang menangani praperadilan tersangka dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan menolak permohonan diajukan sang mantan Menteri Perdagangan.

Menurut Tumpanuli saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan itu, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

Hakim Tumpanuli menyampaikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan gelar perkara dan menemukan 2 alat bukti yang cukup buat menaikkan status perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu juga menyebabkan status hukum Tom berubah dari saksi menjadi tersangka.

"Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk berupa hard disk, dan beberapa handphone," kata Hakim Tumpanuli saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved