"Upaya pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting sudah menjadi komitmen kita bersama, yang dilakukan secara terpadu, holistic dan integrative, yang melibatkan berbagai komponen dan elemen, baik pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Bahkan saat ini kata dia, sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencegahan stunting, terdapat peraturan Bupati, dana desa harus diplotkan anggaran paling kecil Rp 50 juta untuk dialokasikan untuk penanganan stunting.
“Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat penurunan stunting di tingkat gampong. Jadi nanti anggaran itu rapat digunakan untuk rumah gizi gampong (RGG), pemberian PMT, membantu ibu hamil dan sebagainya,” pungkasnya. (*)