"Keempat terdakwa masing-masing beranama Cut Ali, Rizal, M Yunus dan Dedi Aprijal Nasution menjalani hukuman di Lapas Kotabakti," jelasnya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menghukum empat buruh penambang emas ilegal empat tahun penjara, yang masing-masing terdakwa divonis satu tahun penjara.
Keempat terdakwa buruh penambang emas ilegal yang dihukum itu adalah Cut Ali (52) warga Seumantok, Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat.
Lalu, Rizal (31), M Yunus (38) dan Aprijal Nasution (26) warga Sumatera Utara (Medan), yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di pegunungan Kecamatan Geumpang, Pidie.
Putusan Majelis Hakim PN Sigli terhadap terdakwa buruh penambang emas ilegal lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Terdakwa dibebankan membayar denda 20 juta.
Jika denda itu dibayar terdakwa, maka subsider hukuman satu bulan penjara.
"Tuntutan JPU terhadap empat terdakwa buruh tambang emas ilegal Geumpang masing-masing 1,5 tahun penjara," kata Kepala Kacabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, kepada Serambinews.com, Jumat (6/12/2024).
Kata Yudha, saat ini Cabjari Pidie di Kotabakti telah melaksanakan putusan Majelis Hakim PN Sigli.
Keempat terdawa menjalani hukuman setelah dikurangi masa penahanan.
Selain itu, perkara pengrusakan lingkungan tersebut telah inkrah atau berkekuatan tetap.
Perkara tersebut diputuskan pada tanggal 5 November 2024.
"Keempat terdakwa masing-masing beranama Cut Ali, Rizal, M Yunus dan Dedi Aprijal Nasution menjalani hukuman di Lapas Kotabakti," jelasnya.
Seperti diketahui, Polres Pidie menangkap empat warga di kawasan pegunungan Pameu, Km 23 di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang Pidie.
Keempat warga ditangkap itu adalah Cut Ali dan Rizal.
Untuk M Yunus dan Deni Afrijal Nasution bertugas sebagai operator beko. (*)
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun, Cek Rinciannya Pada 6 Desember 2024