Diketahui tahap penalaran tersebut akan terbagi atas tiga jenis tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelejensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan total soal yang akan diujikan berjumlah 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Pembobotan nilai dari masing-masing tes telah ditentukan yakni, jika Tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU), nilainya Benar akan mendapatkan 5 poin, Salah 0 poin, dan Tidak menjawab 0 poin.
Selain itu, nilai kumulatif secara maksimal umumnya sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.
Lantas bagaimana cara hitung nilai SKD dan SKB?
Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024
Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.
Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.
Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.
Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.
- 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.
Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah :
- SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
- Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
Prosedur dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Prosedur dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 diatur dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi masing-masing. Seluruh peserta PPPK 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, dapat mengikuti tes kompetensi PPPK 2024 sesuai dengan jadwal masing-masing.
Peserta juga diwajibkan mematuhi dan memahami segala prosedur dan tata tertib pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 agar terlaksana dengan baik. Berikut ini merupakan prosedur dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024:
1. Peserta seleksi hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2. Peserta seleksi menggunakan pakaian yang telah ditentukan yakni:
- Pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih polos;
- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap dan sepatu formal (warna gelap);
- Bagi peserta wanita yang mengenakan hijab, gunakan hijab berwarna hitam;
- Peserta yang mengenakan pakaian berbahan jeans/corduroy/khakis/legging dan/atau sandal tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi.
3. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang disediakan. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;