PPPK 2024

Info SKB PPPK 2024, Simak Cara Hitung Nilai Akhir SKD dan SKB hingga Tata Tertibnya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan CPNS wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non-CAT dalam rangka rekrutmen CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024 sejak 2-4 Desember 2024.

4. Peserta menyiapkan dokumen persyaratan seleksi kompetensi, antara lain:

  • KTP asli atau Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang telah dicetak melalui laman SSCASN, dengan cetakan berwarna dan berkualitas baik.

5. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan tersebut diatas, dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi;

6. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai untuk diperiksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

7. Peserta menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian pada tempat penitipan yang disediakan Panitia;

8. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

9. Panitia seleksi melakukan pemeriksaan atau body checking menggunakan alat metal detector, jika ada hal yang mencurigakan akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh panitia seleksi;

10. Peserta menunggu di ruang tunggu steril sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian oleh Panitia sekaligus untuk mendapatkan tayangan video petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT BKN;

11. Panitia Pelaksana CAT BKN membagikan kertas buram sekali pakai kepada peserta seleksi;

12. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN dan diawasi oleh panitia pelaksana CAT BKN;

13. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor kepada Panitia Pelaksana CAT BKN;

14. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Panitia Pelaksana CAT BKN;

15. Peserta mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

16. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming pada channel youtube milik instansi yang menjadi lokasi tes Seleksi Kompetensi PPPK 2024;

17. Peserta seleksi menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul SKB PPPK 2024: Begini Cara Hitung Nilai Akhir SKD dan SKB, Lengkap Produser dan Tata Tertibnya

Baca juga: Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Simak, Ini Daftar Dokumen yang Wajib dan Dilarang Dibawa saat Ujian SKB

Berita Terkini