Gaji PNS dan PPPK Guru Naik di Tahun 2025, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan & Penjelasannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi gaji PNS

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan aturan resmi terkait pemotongan tunjangan sertifikasi bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, hal ini sekilas sama seperti juknis pemberian tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK, yang diatur dalam aturan tersebut.

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.

Namun, pencairannya dilakukan setiap tiga bulan, yaitu mulai April, Juli, Oktober dan November setiap tahunnya.

Adapun gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, namun disebutkan dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS, dan untuk PPPK dalam juga tertuang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Dimana diberitakan sebelumnya Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.

Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.

Namun, ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK, yang nantinya tidak utuh lagi.

Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?

Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.

Sementara untuk golongan III sebesar 5?n golongan IV 15 persen .

Halaman
12

Berita Terkini