SERAMBINEWS.COM - Memiliki alis dan bulu mata yang tebal menjadi impian bagi Sebagian kaum wanita.
Selain meningkatkan penampilan dan kesempurnaan wajah, alis dan bulu mata tebal juga menjadi tren kecantikan dewasa ini.
Tak heran, banyak wanita yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan alis dan bulu mata tebal.
Mulai dari memberikan sentuhan makeup, melakukan perawatan di klinik kecantikan, hingga perawatan secara alami di rumah.
Untuk perawatan secara alami, ada banyak metode dan bahan-bahan bersumber dari alam yang biasa digunakan.
Satu diantaranya ialah minyak kemiri.
Namun, seperti halnya dengan berbagai praktik kecantikan lainnya, ada pertanyaan tentang menebalkan alis dan bulu mata sesuai dengan ajaran Islam.
Sebab, sebagaimana diketahui, dalam ajaran Islam dilarang untuk merubah ciptaan Allah Swt, termasuk merubah bentuk alis seperti dengan mencukurnya.
Lantas apakah hal ini juga berlaku untuk menebalkan alis atau bulu mata sekalipun menggunakan bahan-bahan alami ?
Terakit persoalan ini, pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya.
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Baca juga: Sering Dilakukan, Ini Hukum Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah Sebelum Shalat,Simak Penjelasan UAS
Hukum menebalkan alis dan bulu mata
Penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum mempertebal atau menebalkan alis dan bulu mata disampaikan dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di YouTube resminya, Ustad Abdul Somad Official.
Dalam video singkat berdurasi kurang dari 2 menit tersebut, Ustad Abdul Somad menegaskan, bahwa menggunakan bahan seperti minyak kemiri atau minyak zaitun untuk menebalkan atau memanjangkan bulu mata dan alis yang memang tidak lebat adalah diperbolehkan dalam Islam, selama tidak merubah ciptaan Allah secara berlebihan.
"Yang tidak boleh itu merubah-robah atau mengotak-atik ciptaan Allah yang sudah normal," kata Ustaz Abdul Somad dikutip dari tayangan video yang diunggah pada 23 Juli 2019 tersebut.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum menebalkan alis dan bulu mata.
Ustad Abdul Somad merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud.
Hadis tersebut berisi larangan mencabut atau merubah bentuk alis serta menjarangkan gigi, yang termasuk dalam kategori tindakan yang merusak ciptaan Allah, seperti operasi plastik atau penggunaan silikon.
Baca juga: Hukum Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud dalam Shalat, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Hadis Riwayat Abdullah Ibnu Masy'ud: Allah melaknat perempuan tukang buat tato, minta buatkan tato, mencabut, bulu mata, menjarangkan gigi, merobah-robah ciptaan Allah Ta'ala, operasi plastik, masukkan silikon, mengotak atik. Ini yang tidak boleh," jelas dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Sementara tindakan dengan menggunakan bahan herbal yang alami, menurutnya tidak termasuk dalam larangan sebagaimana disebutkan dalam hadis.
"Ada pun alis bulu matanya kurang lebat. Lalu dia pakai kemiri, dia pakai minyak zaitun. Tidak termasuk dalam kategori hadis yang dilarang,"
Ustad Abdul Somad menekankan, selagi tindakan yang dilakukan tidak mengubah atau merusaknya, maka hal tersebut tidak termasuk dalam larangan.
"Sebab yang dilarang itu adalah merubah sesuatu yang tidak normal menjadi normal, yang sudah normal menjadi tidak normal, sampai kita lihat pun jadi ketakutan. " tegas UAS.
Ia juga mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam mengikuti tren kecantikan yang berpotensi merubah ciptaan Allah secara ekstrem.
Baca juga: Panduan Sujud Sahwi, Bacaan Doa, Hukum, dan Tata Cara, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Berdasarkan Mazhab
Ustaz Abdul Somad menutup penjelasannya dengan doa, berharap agar umat Islam dijauhkan dari perbuatan yang dapat merusak ciptaan Allah.
"Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari perbuatan ini," pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI