Simpelnya, abortus provocatus yakni aborsi yang disengaja.
"Abortus provocatus ini dikuret karena si wanita ini nggak kepengen hamil kemudian dia dilakukan kuretase, dipaksa, diprovocatus," timpalnya.
Dari dua jenis kuret tersebut, dr Boyke menegaskan bahwa yang paling berbahaya adalah jenis abortus provocatus atau aborsi yang disengaja karena seorang wanita tidak mau melanjutkan kehamilannya lalu bayi yang ada di kandungan dikuret secara paksa.
"Yang bahaya yang abortus provocatus karena si bayi itu dalam keadaan kondisi baik-baik saja tiba-tiba harus dikeluarkan, dikuret karena si wanitanya tidak mau melanjutkan kehamilan," sambungnya.
Berbeda dengan abortus incompletus, ini abortus yang terjadi karena proses alami. Hanya saja sambung dr Boyke karena tidak semua jaringannya keluar maka dibantu dengan cara kuret.
"Yang lebih aman tentu yang abortus incompletus ya karena memang proses alami itu sendiri," tegasnya.
Habis Kuret Apa Bisa Hamil Lagi?
Muncul pertanyaan, apakah bisa hamil lagi apabila seorang wanita pernah menjalani kuret?
Terkait hal tersebut, dr Boyke mengatakan, seorang wanita tidak perlu khawatir, pasalnya dia masih bisa hamil usai kuret, baik itu kuret dari abortus incompletus dan abortus provocatus.
Dalam hal ini harus diperhatikan, apabila anda sudah tidak mau hamil lagi maka sebaiknya jangan melakukan hubungan seksual.
Kalaupun anda tetap ingin berbuhungan seksual, maka sebaiknya gunakan pengaman atau alat kontrasepsi agar ke depannya tidak terjadi kehamilan yang berujung aborsi dengan cara dikuret secara paksa.
"Jangan setiap kali hubungan seks lalu hamil, lalu kamu abortus setiap kali, itu kan nggak boleh dan tetap saja yang namanya abortus provocatus itu adalah suatu tindak pidana, tindakan yang tidak diperkenankan oleh UU," pungkasnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)