Terungkap Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran untuk S1 dan Tunjangan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2024

SERAMBINEWS.COM -Kabar terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya terjawab.

Ketentuan terkait besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.  

Dalam aturan tersebut, lulusan S1 yang menjadi PPPK paruh waktu menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku.

Selain gaji pokok, para pegawai ini juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan.

Sebelum membahas gaji, ada baiknya untuk melihat perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan ASN yang dibentuk untuk melindungi tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pasca terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023. 

Pemerintah dalam pengadaan PPPK 2024 membaginya dalam bentuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Kendati sama-sama status PPPK, namun besaran gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu berbeda.

Jika merujuk pada ketentuan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK paruh waktu lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu.

Hal ini lantaran mengacu pada tugas, waktu kerja, dan wewenang masing-masing.

Berapa Besar Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 dan PPPK Penuh Waktu 2024? 

Di bawah ini dibahas gaji PPPK paruh waktu bagi mereka yang merupakan lulusan sarjana strata 1 atau S1.

Pemerintah sejauh ini belum mengumumkan secara resmi rincian gaji PPPK paruh waktu lulusan S1.

Namun apabila merujuk pada ketentuan PMK Nomor 83 Tahun 2022 dan skala pekerjaannya, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 lebih kecil dibandingkan dengan gaji PPPK penuh waktu lulusan s1 tahun 2024.

Gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 disesuaikan dengan gaji saat menjadi tenaga honorer.

Halaman
1234

Berita Terkini