Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari tugas kepresidenannya dan Mahkamah Konstitusi kini memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah akan mengukuhkan atau membatalkan pemakzulan tersebut.
Selain itu, ia penyelidikan atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengkhianatan.
Baca juga: Polres Sabang Tingkatkan Pengamanan di Kawasan Wisata Teupin Layeu Iboih Selama Libur Tahun Baru
Baca juga: BPKS Pasang 30 CCTV di Pelabuhan Balohan Sabang, Pastikan Keamanan Jelang Libur Nataru