Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, WR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
WR dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dan juga akan diproses sesuai kode etik kepolisian.
Eko mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada calo yang menjanjikan dapat memasukkan orang menjadi anggota polisi.
“Para pemuda dan pemudi persiapkan diri dengan baik sebab penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.
Sebelumnya, Suratmo, seorang perajin gerabah, tertipu oleh janji-janji manis seorang polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polres Pemalang.
Ia percaya bahwa brigadir tersebut dapat membantu kedua putranya masuk menjadi anggota kepolisian melalui rekrutmen bintara.
Untuk mewujudkan cita-cita putranya, Suratmo nekat menjual sawah warisan orang tuanya.
Namun, harapannya pupus setelah kedua putranya dinyatakan gagal.
Saat ini, Suratmo berusaha mendapatkan kembali uang sebesar Rp 900 juta yang telah dibayarkan.
Baca juga: Joe Biden Akan Pasok Senjata Rp 129 Triliun ke Israel, Termasuk Rudal Hellfire
Baca juga: Swalayan Mahli Baru di Batoh Banda Aceh Terbakar, Ini Dugaan Penyebab
Baca juga: 22 GTK SLB Baitul Ilmi Meureudu Pidie Jaya Dilatih Teknik Hipnoterapi oleh Psikolog Psikodista
Sebagian tayang di TribunJateng