Nah, khusus untuk PPPK Paruh Waktu tekah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Siapa saja yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:
- Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Kamu Dapatkan Nanti
Baca juga: Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Aceh Utara Tahun 2024 Tahap II Diperpanjang
Baca juga: Terungkap Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran untuk S1 dan Tunjangan