Apabila gugatan diterima, maka dilanjutkan dengan agenda persidangan lanjutan sampai pada putusan dan penetapan.
Setelah lahirnya putusan dan penetapan serta salinan putusan MK diterima KIP Bireuen, diperkirakan minggu pertama atau kedua Maret, baru kemudian bisa dilakukan penetapan bupati dan wakil bupati Bireuen terpilih.
“Prosesnya mungkin masih lama dan diperkirakan minggu pertama atau kedua Maret sudah selesai, maka KIP Bireuen gelar rapat pleno langsung melakukan penetapan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil pleno pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen beberapa hari lalu, menasbihkan pasangan nomor urut 3, H Mukhlis, ST–Ir H Razuardi, MT meraih suara terbanyak.
Dalam Pilkada 2024 lalu, pasangan nomor urut 3 ini meraih suara terbanyak, yakni 122.898 suara (55,58 persen dan unggul di 13 dari 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Siap Hadir Sebagai Termohon di MK, Tim 03 Siap Akan Beberkan Bukti Dugaan Money Politik
Berikutnya, pasangan nomor urut 1, Murdani Yusuf, SE dan Tgk Abdul Muhaimin, mendapatkan 71.296 suara (32,24 persen) unggul di empat kecamatan.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, H Husaini M Amin dan Husaini, memperoleh 26.919 suara (12,17 persen)
menempati urutan ketiga di seluruh kecamatan.
Hasil Pilkada Bireuen kemudian berujung adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang dilaporkan pasangan nomor urut 1. (*)